test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "GAGAK HITAM", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad Pimpin Operasi Tindak Tegas Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sulit Air


Kota Solok | Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota di bawah pimpinan AKBP Mas’ud Ahmad, S.I.K., M.Si. bergerak cepat melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang meresahkan warga di kawasan Limau Puruik, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Minggu dini hari (2/11/2025).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Oon Kurnia Illahi, S.H., bersama Kapolsek X Koto Diatas Iptu Muhammad Iqbal, S.H., M.H., dan Wakapolsek Ipda Suryadi, M.S., melibatkan 16 personel gabungan. Tim bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Medan berat membuat tim harus menempuh perjalanan sejauh empat kilometer dengan berjalan kaki untuk mencapai lokasi yang berada di tengah hutan perbukitan. Namun, sesampainya di tempat kejadian, tim tidak menemukan para pelaku penambangan maupun mesin yang masih beroperasi. Dugaan sementara, para pelaku telah melarikan diri setelah memperoleh informasi mengenai operasi aparat kepolisian.

Kendati demikian, tim menemukan sejumlah barang bukti fisik berupa tenda-tenda yang masih berdiri, sisa peralatan masak, pakaian, jeriken bekas bahan bakar, serta kondisi tanah yang menunjukkan bekas aktivitas penggalian. Bukti-bukti tersebut mengindikasikan bahwa lokasi itu sebelumnya memang menjadi area tambang emas ilegal.

“Sesuai perintah Kapolres Solok Kota, kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tentang aktivitas tambang ilegal. Saat kami tiba, lokasi sudah kosong, tapi jelas terlihat jejak kegiatan PETI yang baru saja ditinggalkan,” ungkap Iptu Oon Kurnia Illahi.

Sementara itu, Kapolsek X Koto Diatas Iptu Muhammad Iqbal menegaskan, pihaknya telah melakukan pemusnahan tenda dan sisa peralatan tambang untuk mencegah pelaku kembali beroperasi. Selain itu, tim juga memasang spanduk larangan aktivitas tambang ilegal di lokasi. “Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah ini. Jika masih ditemukan aktivitas serupa, kami tidak akan segan mengambil tindakan hukum tegas,” tegasnya.

Kapolsek menambahkan, aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang membahayakan masyarakat sekitar. “Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan kejadian ini. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menekan kejahatan lingkungan seperti ini,” tambahnya.

Penambangan emas tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Dengan dasar hukum tersebut, Polres Solok Kota memastikan akan menindak setiap bentuk kegiatan PETI di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan keadilan bagi masyarakat.

Operasi yang berlangsung hingga menjelang pagi itu berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa perlawanan. Seluruh personel berhasil melaksanakan tugas dengan baik, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa kepolisian serius memberantas praktik tambang ilegal di Sumatera Barat.

Ke depan, Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad menegaskan pihaknya akan melanjutkan operasi penertiban secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polres Solok Kota. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kembali munculnya aktivitas PETI, melindungi alam, serta mewujudkan tata kelola sumber daya mineral yang legal dan berkelanjutan.

Catatan Redaksi:

Penegakan hukum terhadap aktivitas PETI bukan sekadar menindak pelaku, tetapi juga menyelamatkan masa depan lingkungan.

Polres Solok Kota di bawah komando AKBP Mas’ud Ahmad menunjukkan ketegasan dan konsistensi dalam menjaga sumber daya alam dari eksploitasi ilegal yang merusak ekosistem dan merugikan masyarakat.


TIM RMO

Belum ada Komentar untuk "Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad Pimpin Operasi Tindak Tegas Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sulit Air"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Rusdi Chandra